Menindaklanjuti himbauan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang pemutakhiran data Dapodik dan pembuatan NRG baru (PNS, GTY, GTT), Verval kode mapel, serta mutasi tunjangan dari kemenag ke Kemdikbud bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, maka usulan tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Pengusulan Pemutakhiran data dapodik dengan syarat :
- Tambah PTK (dikumpulkan masing-masing PTK, rangkap 2, senel hekter warna merah)
- Lembaga Negeri (Khusus yang sudah masuk di SK Gubernur tentang Honorarium) akan tetapi belum masuk pada aplikasi Dapodik
- Surat permohonan Tambah PTK.
- Form dapodik isian GTK : http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/3_F-GTK.pdf
- Fotocopy dan scan SK pengangkatan untuk GTK PNS
- Fotocopy dan scan SK pengangkatan 2 (dua) tahun untuk GTT dan PTT dari lembaga Negeri, SK Gubernur tentnag Honorarium (Khusus yang sudah masuk pada SK Gubernur) dan di lampiri SK Pengangakatan dari Sekolah 2 tahun terahir.
- Fotocopy dan scan SK pembagian tugas,
- Fotocopy dengan dilegalisir dan scan, Ijazah terakhir.
- Fotocopy dan scan KTP
- Fotocopy dan scan Kartu Keluarga
- NUPTK bagi yg sudah punya, pastikan terdaftar aktif di web Kemdikbud, http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
- Berkas di Bendel/Map per GTK, jangan di campur
- Format Rekap Tambah PTK dari Provinsi/Cabdin, diisi dan dicetak sesuai lembaga masing-masing pada halaman :
https://bit.ly/dapodik2020_bws
- Lembaga SWASTA.
- Untuk lembaga swasta, Tambah PTK dapat dilakukan oleh Operator Yayasan dengan cara login pada akun Operator Yayasan (bukan akun operator sekolah). Jika belum memiliki Akun Operator Yayasan bisa mendaftar pada alamat :
https://sdm.data.kemdikbud.go.id/, - Setelah masuk pada alamat diatas, kemudian pilih Regestrasi Anggota,
- Setelah memilih Regestrasi Anggota kemudian pilih Operator Yayasan. (diusahakan nama operator yayasan berbeda dengan operator sekolah)
- Isi Biodata dan silahkan upload SK Operator Yayasan
- Setelah disetujui oleh Pusat, silahkan login dan pilih Tambah PTK.
- Setelah operator Yayasan menambah akun PTK, maka usulan tersebut menunggu Approve dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk disetujui.
- Untuk lembaga swasta, Tambah PTK dapat dilakukan oleh Operator Yayasan dengan cara login pada akun Operator Yayasan (bukan akun operator sekolah). Jika belum memiliki Akun Operator Yayasan bisa mendaftar pada alamat :
- Lembaga Negeri (Khusus yang sudah masuk di SK Gubernur tentang Honorarium) akan tetapi belum masuk pada aplikasi Dapodik
- Tambah PTK (dikumpulkan masing-masing PTK, rangkap 2, senel hekter warna merah)
(untuk Usulan Tambah PTK pada lembaga swasta, aplikasi nya masih belum ada sedikiit kendala, sehingga masih belum dapat diproses untuk saat ini/nanti akan diinformasikan lebih lanjut, yang penting Operator Yayasan mendaftarkan akunnya pada halaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/,)
- Edit PTK untuk lembaga Negeri dan Swasta (dikumpulkan masing-masing PTK, rangkap 2, senel hekter warna kuning)
- Edit Jenis PTK (khusus kepala sekolah baru)
- SK Penugasan Kepala Sekolah dilembaga Baru
- Format edit status Kepala Sekolah pada link :
https://bit.ly/dapodik2020_bws
- Edit Jenis PTK (khusus kepala sekolah baru)
- Edit Status PTK, Status Kepegawaian, TMT dll
- Bukti pendukung tentang edit tersebut contoh:
– edit Jenis PTK GTY : SK GTY dari Yayasan
- Bukti pendukung tentang edit tersebut contoh:
– edit nomor SK : SK yang benar yang dilampirkan
– edit Status Kepegawaian CPNS ke PNS : SK PNS., dst…
- Akun Dapodik
- Surat Penugasan Operator
- Isi excel pada link : https://bit.ly/dapodik2020_bws
- SISWA (snel warna putih)
- Edit Rombel (bagi lembaga yang siswa kelas XI dan XII masuk di kelas X. Syaratnya :
- Surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa siswa tersebut ada pada kelas XI atau XII dan masih aktif sampai sekarang, Bermaterai dan Mengetahui Pengawas.
- FC Raport Siswa
- FC KK
- Tarik PD Luar Dapodik
- FC Ijasah/SKL
- FC KK
- Tambah Kompetensi
- Edit Rombel (bagi lembaga yang siswa kelas XI dan XII masuk di kelas X. Syaratnya :
- FC surat Ijin Operasional
- Pengusulan NRG baru (PNS, GTY, GTT), yang SUDAH memiliki sertifikat pendidik, Telah Lolos sertifikasi dan sudah Memiliki NUPTK (untuk semua berkas point 2 dikumpulkan rangkap 2 dengan snel hekter biru).
- Bagi PNS
BERKAS
- FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan sertifikat tersebut,
- FC ijasah S1 legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan ijasah,
- FC SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk nama ybs diberi tanda) legalisir stempel basah dari kepala sekolah,
- FC SK PNS legalisir stempel basah dari cabang dinas Wil. Masing2
SOFT COPY/SCAN ASLI (klik upload pada link)
- Sertifikat pendidik
- Ijasah S1
- SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk nama ybs diberi tanda) stempel basah dari kepala sekolah
- SK PNS PNS
- soft copy di scan asli semua format pdf ukuran masing2 kurang dari 1MB,
- File diberi nama sesuai nama ybs beserta nama lembaga, contoh : AHMAD – SMK……..
- Pengusulan NRG Untuk GTY
Untuk pengusulan NRG baru (PNS, GTY, GTT) antara lain :
BERKAS
- FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan sertifikat tersebut,
- FC ijasah S1 legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan ijasah,
- FC SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk nama ybs diberi tanda) legalisir stempel basah dari kepala sekolah,
- FC SK GTY terbaru dari yayasan legalisir stempel basah dari ketua yayasan
SOFT COPY/SCAN ASLI
- Sertifikat pendidik
- Ijasah S1
- SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk nama ybs diberi tanda) stempel basah dari kepala sekolah
- SK GTY terbaru dari yayasan
- soft copy di scan asli semua format pdf ukuran masing2 kurang dari 1MB,
- File diberi nama sesuai nama ybs beserta nama lembaga, contoh : AHMAD – SMK……..
- NRG BARU (PNS, GTY, GTT)
GTT (BERKAS)
- FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan sertifikat tersebut,
- FC ijasah S1 legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan ijasah,
- FC SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk nama ybs diberi tanda) legalisir stempel basah dari kepala sekolah,
- FC SK Gubernur GTT tahun 2020 (yg berbunyi honorarium nama harus diberi warna, sama saat pengusulan TPP GTT kemarin) legalisir stempel basah dari cabang dinas Wil. Masing2
GTT (SOFT COPY)
- Sertifikat pendidik
- Ijasah S1
- SK KBM/PBM terbaru dari sekolah (mohon untuk nama ybs diberi tanda) stempel basah dari kepala sekolah
- SK Gubernur GTT (yg berbunyi honorarium dan nama ybs harus diberi tanda, sama saat pengusulan TPP GTT kemarin)
- soft copy di scan asli semua format pdf ukuran masing2 kurang dari 1MB,
- File diberi nama sesuai nama ybs beserta nama lembaga, contoh : AHMAD – SMK……..
- Mutasi Tunjangan dari Kemenag ke Kemdikbud :
BERKAS
- FC sertifikat pendidik legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan sertifikat pendidik
- FC Ijasah S1 legalisir stempel basah dari lembaga yg mengeluarkan ijasah
- FC SK KBM/PBM (untuk nama ybs tolong diberi tanda) legalisir stampel basah dari kepala sekolah
- FC SK Penghentian Tunjangan dari kemenag
SOFT COPY
- Sertifikat Pendidik
- Ijasah S1
- SK KBM/PBM (untuk nama ybs tolong diberi tanda) legalisir stampel basah dari kepala sekolah
- SK Pemberhentian Tunjangan dari Kemanag
- soft copy di scan asli semua format pdf ukuran masing2 kurang dari 1MB,
- File diberi nama sesuai nama ybs beserta nama lembaga, contoh : AHMAD – SMK……..
- Verval Kode Mapel
SOFT COPI
- Sertifikat Pendidik
- Ijasah
- SK KBM/PBM
- soft copy di scan asli semua format pdf ukuran masing2 kurang dari 1MB,
- File diberi nama sesuai nama ybs beserta nama lembaga, contoh : AHMAD – SMK……..
Semua usulan diatas dikirim ke Cabang Dinas pendidikan wilayah Bondowoso Kabupaten Bondowoso terahir paling lambat Rabu, Tanggal 19 Agustus 2020 Pukul 09.00 WIB, untuk berkas dikumpulkan rangkap 2 dan memakai snel sesuai dengan usulan, soft copi di akses pada alamat : https://bit.ly/dapodik2020_bws.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih